Tuesday 19 December 2023

#11. [SUKOHARJO] FORUM DAS DI KABUPATEN SUKOHARJO


Forum DAS di Kabupaten Sukoharjo



Dasar utama pembentukan Forum DAS:

Peraturan Menteri Kehutanan No. 61/MENHUT-II/2013


Fungsi Forum DAS adalah:

  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS);
  • Memberikan sumbangan pemikiran dalam pengelolaan DAS;
  • Menumbuhkan dan mengembangkan peran pengawasan masyarakat dalam pengelolaan DAS;
  • Membantu penyelesaian masalah/konflik yang terjadi dalam pengelolaan DAS.

Kewenangan Forum DAS: (Pasal 12. P.61/MENHUT-II/2013)
  • Mengundang dan menyelenggarakan rapat rutin dan insidentil, dalam rangka menyelesaikan konflik antar kepentingan instansional, golongan masyarakat, dan antar daerah;
  • Memberikan saran untuk prioritas penggunaan dan pemanfaatan wilayah DAS untuk keamanan in-situ dan ex-situ serta kesejahteraan masyarakat;
  • Memberikan saran dan masukan dalam pembangunan bangunan konservasi tanah dan air di wilayah DAS dan pembangunan bangunan pengamanan aliran air untuk perlindungan DAS dan investasi vital yang ada dan untuk upaya antisipasi bahaya banjir, erosi, sedimentasi, dan kekeringan;
  • Memberikan saran dan masukan kepada menteri/gubernur/bupati/walikota tentang potensi masalah yang mungkin timbul akibat penggunaan dan pemanfaatan wilayah DAS serta konflik yang terjadi antar instansi/unit pelaksana teknis/golongan/daerah;
  • Memberikan saran atau pertimbangan kepada menteri/gubernur/bupati/walikota dalam penentuan kebijakan pengelolaan DAS;
  • Menyampaikan laporan perkembangan penyelenggaraan kebijakan pengelolaan DAS kepada menteri/gubernur/bupati/walikota.

Permasalahan yang timbul:
  • Tumpang tindih antar sektor (belum se  visi dan se misi dalam pengelolaan DAS);
  • Ego sektoral (multi stakeholders pengaruhi proses pengambilan keputusan tingkat kabupaten;
  • Beda kepentingan sehingga menyulitkan koordinasi DAS;
  • Masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pengelolaan DAS.

  • (Tumpang tindih itu tidak apa-apa yang penting visi misi nya sama dan tujuannya selaras. itulah namanya tumpang tindih yang beririsan. irisannya yaitu visi misi yang sama).



Saran dan masukan BBWS (Bpk. Santosa):

1. Sangat mendukung terkait pembentukan Forum DAS, karena sangat membantu pekerjaan di BBWS Bengawan Solo;
2. Pengelolaan DAS dalam perspektif Mikro yang jadi permasalahan. ini betul-betul di lapangan itu banyak sekali permasalahan, semoga dengan Forum DAS, bisa mengurangi permasalahan yang ada utamanya dalam perspektif mikro. 
Dulu ada pertemuan di Karanganyar. dimandegani DLHK Provinsi Jawa Tengah. 
3. DAS itu harus dilihat dari satu kesatuan Ekosistem, satu kesatuan perencanaan. di Sukoharjo ini tentu saja terkait dengan wilayah yang lain. banyak dampak dari Hulu (Klaten dsb.) yang masuk ke Sukoharjo. Tahun 2022 banyak banjir di Sukoharjo yang disebabkan dari Hulu. 
Intinya terkait perspektif mikro untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat. 
Banyaknya sampah plastik perlu ditangani dengan baik. 
4. Permasalahan terkait tumpang tindih, ego sektoral, dsb. sebenarnya ada 1 (satu) penyelesaiannya yaitu SINERGI
5. Sukoharjo termasuk Bengawan Solo wilayah Hulu. banyak anak-anak sungai bengawan solo yang besar, masuknya di wilayah Sukoharjo. sehingga membutuhkan kebersamaan kita. supaya dampak dari atas (Klaten, dsb.) dan hilir bisa segera ditangani dengan baik, meskipun masih jauh dari harapan. 
6. Nanti di Tahun 2024, selain kegiatan kecil swakelola, dari BBWS Bengawan Solo akan melakukan pengendali banjir di Kecamatan Tawangsari


Saran dan masukan Suharno:

1. Kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan, pembangunan pabrik dan perumahan; 
Tidak hanya di Sukoharjo tapi di seluruh negara, perubahan alih fungsi lahan dari Agraris ke Permukiman (non agraris), dan pembuatan Sarana prasarana, solusi bisa membuat sumur resapan, lubang respan biopori, dsb. 
2. Di Sukoharjo ada 12 kecamatan, namun 6 kecamatan kurang ditangani: Polokarto, Bendosari, dsb.;
3. Perlu SK Bupati, kita mau bertindak tapi belum bisa apa-apa;

Saran dan Masukan dari Pak Triyono (MASDULKABI):
1. Perlu ditayang ulang, apa yang dimaksud dengan Pengelolaan DAS, karena intinya disitu, pengelolaan DAS itu apa? outputnya apa saja?
2. Bengawan Solo banyak sekali forum dsb. tapi biasanya ya sudah, hanya selesai dalam bentuk SK. tapi tidak ada eksekusinya, karena adanya ego sektoral, padahal tidak bisa dilaksanakan secara ego sektoral. utamanya di wilayah-wilayah perbatasan, apalagi terkait pemanfaatan lahan.
(misalnya di Kec. Bulu ada wilayah Wonogiri, Hutannya di Wonogiri, tapi kera nya masuk di Sukoharjo)
contoh lagi kebijakan pertanian (di Klaten pake kebijakan secara intensif) sedangkan Sukoharjo tidak demikian. 
Contohnya adalah Cokro, karena hampir separuh debit di Cokro dimanfaatkan untuk PDAM. 
3. Sangat mendukung. tapi mohon bisa dimanfaatkan secara maksimal.
4. Perlu Pentaholic: Pemerintah - Media Masa - Swasta - Akademisi  - Masyarakat.
Tidak hanya pentaholic, bisa heksa, dsb. 
5. DAS itu multi disiplin. multi sektoral. 

DLH Sukoharjo:
1. PDAM Solo water intake nya di bengawan solo dihentikan karena terjadi pencemaran air, diduga pencemaran dari Air Limbah ciu dan Printing batik. hasil peninjauan di lapangan, banyak di sempadan sungai ada pabrik printing batik. pengusaha solo tidak punya lahan lalu sewa lahan di dekat Bengawan Solo (Desa Kadokan, dsb.) cari dekat sungai sehingga membuang limbah di sungai tersebut. Dari DLH belum bisa menjangkau sampai jauh. mungkin dari Forum ini bisa. yaitu mengembalikan fungsi DAS sesuai dengan peruntukkannya. Solusi untuk Limbah Ciu : IPAL Komunal.
Bisa dimonitor dengan baik dimonitor oleh SATGAS 24 Jam
2. Perlu memasukkan dinas perindustrian dan tenaga kerja, perlu data industri yang mencemari lingkungan, juga Dinas perdagangan dan UMKM untuk mendata usaha UMKM yang ada ijinya dan tidak, misalnya untuk usaha Ciu / Alkohol, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata. 

Bapak Rudi (Kepala Bapperida):
1. Ternyata ada kesepakatan dan komitmen bersama bahwa Forum DAS itu penting;
2. Setuju dengan penguatan menggunakan SK Bupati;
3. Membuat Road Map terlebih dahulu;
4. Ada sinergi antara pelaku, program, dsb. 
5. Perlu melibatkan teman-teman dari dunia usaha, karena banyak pelaku usaha yang terkait;
6. Terkait Tim Pentaholic, semua yang terkait akan dilibatkan, secara proporsional.
7. Alih fungsi lahan, tahun ini baru pembahasan review RTRW, beberapa Aspek-aspek Insya Alloh sudah ada dalam bagian tata ruang yang sesuai dengan peruntukannya. LSD tidak boleh di utak atik lagi. 

Kesimpulan:
1. DAS perlu Forum DAS;
2. Perlu SK Bupati;
3. Isi nya adalah OPD di daerah dan pusat serta pentaholic;
4. Perlu pertemuan untuk menggali masalah dan dimasukkan dalam Musren2.

*****

No comments:

Post a Comment