Wednesday 1 February 2023

#9. [SUKOHARJO] RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN SUKOHARJO

Dasar Hukum Rencana Penanggulangan Bencana di Kabupaten Sukoharjo adalah:

1. Undang - Undang Nomor: 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;

2. Peraturan Pemerintah Nomor: 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;

3. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana.


Mengapa Kabupaten Sukoharjo merupakan Wilayah dengan Resiko Tinggi terhadap kejadian bencana:

1. Didominasi oleh Dataran Rendah (Berada di antara 2 Pegunungan, yaitu Gunung Lawu (di Timur) dan Gunung Merapi- Merbabu (di Barat);

2. Dilewati oleh Sungai Bengawan Solo. 

Gambar Posisi Sukoharjo di antara 2 Gunung 
(Gunung Lawu dan Gunung Merapi/Merbabu)

Bencana yang paling sering terjadi di Kabupaten Sukoharjo ada 3 (tiga) macam yaitu:
1. Banjir (akibat luapan Sungai dan Anak Sungai Bengawan Solo);
2. Angin Kencang/Cuaca Ekstrem;
3. Kekeringan. 

Selain 3 (tiga) jenis bencana di atas ada bencana apa lagi yang sering terjadi di Kabupaten Sukoharjo:
Ada 7 (tujuh) jenis bencana yang terjadi dalam 10 tahun terakhir dari tahun 2011 sampai dengan tahun 021:
1. Banjir;
2. Gempa Bumi;
3. Tanah Longsor:
4. Cuaca Ekstrim;
5. Kekeringan;
6. Epidemik penyakit;
7. Kebakaran Hutan dan Lahan. 

Ada 3 (tiga) tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana yaitu:
1. Pra Bencana;
2. Saat Tanggap Darurat;
3. Pasca Bencana.

Ruang Lingkup tahap Pra Bencana ada 2 (dua) bagian utama dan 11 (sebelas) rincian kegiatan:
1. Saat tidak terjadi bencana:
    a. Perencanaan Penanggulangan Bencana;
    b. Pengurangan Resiko Bencana;
    c. Pencegahan;
    d. Pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
    e. Persyaratan analisis resiko bencana;
    f.  Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
    g. Pendidikan dan Pelatihan;
    h. Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
2. Saat ada Potensi terjadi bencana:
    a. Kesiapiagaan;
    b. Peringatan Dini;
    c. Mitigasi Bencana. 

Ruang Lingkup tahap Tanggap Darurat meliputi:
1. Pengkajian secara tepat dan cepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya;
2. Penentuan status keadaan darurat;
3. Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
4. Pemenuhan kebutuhan dasar;
5. Perlindungan terhadap kelompok rentan;
6. Pemulihan dengan segera sarana dan prasarana vital.

Ruang Lingkup tahapan Pasca Bencana meliputi:
1. Rehabilitasi:
    a. Perbaikan lingkungan daerah bencana;
    b. Perbaikan sarana dan prasarana umum;
    c. Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
    d. Pemulihan psikososial;
    e. Pelayanan kesehatan;
    f.  Rekonsiliasi dan resolusi konflik;
    g. Pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya;
    h. Pemulihan keamanan dan ketertiban;
    i.  Pemulihan fungsi pemerintah, dan
    j.  Pemulihan fungsi pelayanan publik.
2. Rekonstruksi:
    a. Pembangunan kembali prasarana dan sarana;
    b. Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
    c. Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
    d. Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang 
        lebih baik dan tahan bencana;
    e. Partisipasi dan peran serta Lembaga dan Organisasi kemayarakatan, 
        dunia usaha, dan masyarakat;
    f.  Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
    g. Peningkatan fungsi pelayanan publik, dan
    h. Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat. 


No comments:

Post a Comment