Dasar Hukum Rencana Penanggulangan Bencana di Kabupaten Sukoharjo adalah:
1. Undang - Undang Nomor: 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
2. Peraturan Pemerintah Nomor: 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
3. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana.
Mengapa Kabupaten Sukoharjo merupakan Wilayah dengan Resiko Tinggi terhadap kejadian bencana:
1. Didominasi oleh Dataran Rendah (Berada di antara 2 Pegunungan, yaitu Gunung Lawu (di Timur) dan Gunung Merapi- Merbabu (di Barat);
2. Dilewati oleh Sungai Bengawan Solo.
Gambar Posisi Sukoharjo di antara 2 Gunung
(Gunung Lawu dan Gunung Merapi/Merbabu)
Bencana yang paling sering terjadi di Kabupaten Sukoharjo ada 3 (tiga) macam yaitu:
1. Banjir (akibat luapan Sungai dan Anak Sungai Bengawan Solo);
2. Angin Kencang/Cuaca Ekstrem;
3. Kekeringan.
Selain 3 (tiga) jenis bencana di atas ada bencana apa lagi yang sering terjadi di Kabupaten Sukoharjo:
Ada 7 (tujuh) jenis bencana yang terjadi dalam 10 tahun terakhir dari tahun 2011 sampai dengan tahun 021:
1. Banjir;
2. Gempa Bumi;
3. Tanah Longsor:
4. Cuaca Ekstrim;
5. Kekeringan;
6. Epidemik penyakit;
7. Kebakaran Hutan dan Lahan.
Ada 3 (tiga) tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana yaitu:
1. Pra Bencana;
2. Saat Tanggap Darurat;
3. Pasca Bencana.
Ruang Lingkup tahap Pra Bencana ada 2 (dua) bagian utama dan 11 (sebelas) rincian kegiatan:
1. Saat tidak terjadi bencana:
a. Perencanaan Penanggulangan Bencana;
b. Pengurangan Resiko Bencana;
c. Pencegahan;
d. Pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
e. Persyaratan analisis resiko bencana;
f. Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
g. Pendidikan dan Pelatihan;
h. Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
2. Saat ada Potensi terjadi bencana:
a. Kesiapiagaan;
b. Peringatan Dini;
c. Mitigasi Bencana.
Ruang Lingkup tahap Tanggap Darurat meliputi:
1. Pengkajian secara tepat dan cepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya;
2. Penentuan status keadaan darurat;
3. Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
4. Pemenuhan kebutuhan dasar;
5. Perlindungan terhadap kelompok rentan;
6. Pemulihan dengan segera sarana dan prasarana vital.
Ruang Lingkup tahapan Pasca Bencana meliputi:
1. Rehabilitasi:
a. Perbaikan lingkungan daerah bencana;
b. Perbaikan sarana dan prasarana umum;
c. Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
d. Pemulihan psikososial;
e. Pelayanan kesehatan;
f. Rekonsiliasi dan resolusi konflik;
g. Pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya;
h. Pemulihan keamanan dan ketertiban;
i. Pemulihan fungsi pemerintah, dan
j. Pemulihan fungsi pelayanan publik.
2. Rekonstruksi:
a. Pembangunan kembali prasarana dan sarana;
b. Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
c. Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
d. Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang
lebih baik dan tahan bencana;
e. Partisipasi dan peran serta Lembaga dan Organisasi kemayarakatan,
dunia usaha, dan masyarakat;
f. Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
g. Peningkatan fungsi pelayanan publik, dan
h. Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
No comments:
Post a Comment