Ada beberapa Opsi alternatif penyelesaian masalah yang dapat diambil dalam Penanganan Kali Langsur di Kabupaten Sukoharjo :
OPSI KE - 1:
Mengutamakan
Faktor Sisi Teknis dan Keamanan Struktur, Melakukan Penyusunan FS (Feasibility Study) dan DED (Detailed Engineering Design) Normalisasi Kali Langsur dari Hulu s.d. Hilir dengan cermat.
Selanjutnya setelah dilakukan Review Appraisal (penilaian harga tanah), penyusunan AMDAL, dan penyusunan LARAP (Land Acquition and Resetlement Action Plan), segera dilanjutkan dengan pengalokasian anggaran untuk melakukan
Pembebasan Lahan di sepanjang Sempadan Kali Langsur.
Setelah pembebasan lahan selesai, diharapkan dapat segera Melakukan
Pembangunan Talud / Pasangan Batu / Dinding Penahan Tanah tebing Kali Langsur dari Hulu s.d.
Hilir.
Berikut contoh bangunan Penahan tebing sungai dari pasangan batu kali, bronjong, dan turap sheet pile:
Sisi
Positif/Keunggulan:
1. Banjir
bisa segera teratasi dengan baik;
2. Struktur
kuat dan tahan lama.
Sisi
Negatif:
1. Muncul Dampak / Masalah Sosial yang cukup besar karena
masyarakat yang memiliki sertifikat tanah di sepanjang sempadan Kali Langsur
kemungkinan akan melakukan gugatan apabila tidak mendapatkan ganti rugi yang
layak; Salah satu contohnya mungkin adalah di areal Perumahan Seroja, Telukan, Sukoharjo, dekat dengan Hilir Kali Langsur di dekat Kali Samin, Sukoharjo.
2. Muncul Masalah / Resiko Hukum, karena seharusnya
lahan di sepanjang sempadan Kali Langsur adalah Lahan milik Sungai (milik negara)
dan seharusnya tidak boleh disertifikatkan Hak Milik, ternyata malah sudah
sertifikat hak milik oleh BPN, hal ini bisa terjadi mungkin saat melakukan
pencatatan dan pensertifikatan, BPN tidak berkoordinasi dahulu dengan BBWS
selaku instansi yang berwenang mengelola wilayah sungai. Masalah Hukum yang
kedua, apabila lahan tersebut dibebaskan dengan APBD, Statusnya harusnya Lahan Negara tapi malah dibebaskan dengan Uang
Negara. Akan menjadi masalah Hukum yang cukup pelik dan rumit.
3. Muncul masalah dari sisi
Aset dan Keuangan.
Apabila pekerjaan Pembangunan Talud / Pasangan Batu Kali Tanggul Sungai
dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo maka bisa jadi temuan / LHP BPK, karena Sungai dan Anak
Sungai Bengawan Solo, bukan merupakan aset, tupoksi, dan kewenangan Kabupaten
tapi Pemerintah Pusat (milik Negara).
OPSI KE - 2:
Dengan
biaya yang sangat efektif dan efisien adalah:
Melakukan
Pengerukan dengan alat berat (excavator) sedimentasi Kali Langsur dari Hulu
s.d. Hilir.
Sisi Positif:
1. Anggaran yang dibutuhkan sangat minimalis, cukup dengan mengalokasikan dana untuk pembelian Solar untuk Excavator dan Sopir serta tenaga yang menjalankan.
2. Tidak ada
masalah terkait dampak sosial, hukum, dan aset/keuangan.
Sisi
Negative:
1.Tidak
permanen, pengerukan biasanya hanya bertahan 1 tahun, setelahnya dinding tanah
sungai akan longsor lagi dan jadi sedimentasi lagi, semak belukar, dan pohon2
akan tumbuh lagi
2.Apabila
tinggi muka air di Hilir (Kali Samin) tinggi, akan terjadi Back Water, air dari Kali Langsur harusnya ke Kali Samin
berbalik kembali dan menggenangi kawasan sekitarnya. Sehingga perlu pembuatan
Pompa Air Banjir.
OPSI KE - 3:
Penanganan Bertahap dan Terintegrasi (12 Action
Plan) :
Yang bisa dilakukan
oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam rangka menangani dampak banjir Kali Langsur utamanya di kawasan Pabrik PT. Sritex (dengan dukungan dari Kepala Daerah, DPRD Kabupaten Sukoharjo, dan TAPD / Tim Anggaran Pemerintah Daerah) adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui perangkat daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Perangkat Daerah Kecamatan Sukoharjo membangun dan menormalisasi Saluran Drainase dalam
lingkungan perumahan di Kelurahan Joho, Jetis, Mandan, Combongan, dan Banmati (9 RW terdampak); untuk memperlancar aliran air drainase / buangan;
2. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui instansi DPUPR
Sukoharjo berkoordinasi dengan Dinas PUBMCK Provinsi Jawa Tengah menangani
Saluran Drainase yang berada di kanan kiri Jalan K.H. Samanhudi (depan PT. Sritex) sepanjang 5,1 km;
3. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Perangkat Daerah DPUPR Kabupaten Sukoharjo membangun Talud Saluran Drainase di kiri kanan Jalan Rajawali sepanjang 2,18 km;
4. DPUPR Kabupaten Sukoharjo melakukan kegiatan Operasi dan Pemeliharaan serta Pengerukan Saluran Pembuang Waru Doyong sepanjang 1,6 km agar air
lancar menuju ke Kali Langsur;
5. DPUPR Sukoharjo berkoordinasi dengan PT. Sritex melakukan Normalisasi Saluran Drainase dalam kawasan Pabrik PT. Sritex dengan menggunakan pasangan batu kali sepanjang 1,25 km;
6. DPUPR
Sukoharjo melakukan Pengerukan Kali Langsur dengan menggunakan alat berat (excavator) sepanjang 12,6 km, tanpa menambah bangunan permanen
sehingga aman dari sisi aset, keuangan, dan hukum;
7. Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo melakukan pembebasan Tanah Warga / Tanah Kas Desa di bagian
Hilir Kali Langsur di areal yang merupakan Lokasi Pintu Air Cluringan (Pintu Air yang membatasi Kali Langsur dan Kali Samin, Kabupaten Sukoharjo;
8. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui DPUPR
Sukoharjo segera mengalokasikan anggaran untuk Penyusunan DED Bangunan Pompa Air Banjir di Hilir Kali Langsur atau di lokasi Pintu Air Cluringan; Contoh bangunan Rumah Pompa Air Banjir sederhana yang cukup efektif adalah sebagai berikut:
9. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Perangkat Daerah DPUPR
Sukoharjo dengan ijin dan koordinasi dengan BBWS membangun Pompa Air Banjir di
Hilir Kali Langsur, sehingga pada saat permukaan air di Kali Langsur cukup tinggi, air bisa dapat
segera dipompa ke Kali Samin sehingga tidak terjadi back water;
10. Untuk
selanjutnya dilakukan Pengerukan Berkala setiap tahun terhadap sedimentasi pada
Kali Langsur dan Saluran Pembuang Waru Doyong sehingga kapasitas penampang
basahnya cukup untuk mengalirkan debit air yang besar pada saat intensitas
hujan cukup tinggi, diharapkan dengan 9 langkah ini, kawasan Sritex sudah bebas
banjir, selanjutnya Rencana yang tetap juga harus terus dilaksanakan adalah
sebagai berikut:
11. Segera
berkoordinasi secara intensif dengan BPN untuk menyelesaikan masalah Sertifikat
Tanah Warga yang ada di bantaran dan sempadan Kali Langsur sehingga minim dampak sosial dan resiko
hukum;
12. Terus
berkoordinasi dengan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Bengawan Solo untuk dapat mengalokasikan anggaran dari Pemerintah
Pusat guna penanganan Kali Langsur berupa Pembangunan tanggul masif pasangan
batu kali atau dengan Counterfort dari beton bertulang yang aman dari bahaya
banjir dengan kala ulang maksimal.
*****
No comments:
Post a Comment