Friday, 10 April 2020

#6. [SUKOHARJO] PENANGANAN KALI LANGSUR


Ada beberapa Opsi alternatif penyelesaian masalah yang dapat diambil dalam Penanganan Kali Langsur di Kabupaten Sukoharjo :






OPSI KE - 1:

Mengutamakan Faktor Sisi Teknis dan Keamanan Struktur, Melakukan Penyusunan FS (Feasibility Study) dan DED (Detailed Engineering Design) Normalisasi Kali Langsur dari Hulu s.d. Hilir dengan cermat. 

Selanjutnya setelah dilakukan Review Appraisal (penilaian harga tanah), penyusunan AMDAL, dan penyusunan LARAP (Land Acquition and Resetlement Action Plan), segera dilanjutkan dengan pengalokasian anggaran untuk melakukan Pembebasan Lahan di sepanjang Sempadan Kali Langsur.

Setelah pembebasan lahan selesai, diharapkan dapat segera Melakukan Pembangunan Talud / Pasangan Batu / Dinding Penahan Tanah tebing Kali Langsur dari Hulu s.d. Hilir.
Berikut contoh bangunan Penahan tebing sungai dari pasangan batu kali, bronjong, dan turap sheet pile:





Sisi Positif/Keunggulan:
1. Banjir bisa segera teratasi dengan baik;
2. Struktur kuat dan tahan lama.

Sisi Negatif:
1. Muncul Dampak / Masalah Sosial yang cukup besar karena masyarakat yang memiliki sertifikat tanah di sepanjang sempadan Kali Langsur kemungkinan akan melakukan gugatan apabila tidak mendapatkan ganti rugi yang layak; Salah satu contohnya mungkin adalah di areal Perumahan Seroja, Telukan, Sukoharjo, dekat dengan Hilir Kali Langsur di dekat Kali Samin, Sukoharjo.



2. Muncul Masalah / Resiko Hukum, karena seharusnya lahan di sepanjang sempadan Kali Langsur adalah Lahan milik Sungai (milik negara) dan seharusnya tidak boleh disertifikatkan Hak Milik, ternyata malah sudah sertifikat hak milik oleh BPN, hal ini bisa terjadi mungkin saat melakukan pencatatan dan pensertifikatan, BPN tidak berkoordinasi dahulu dengan BBWS selaku instansi yang berwenang mengelola wilayah sungai. Masalah Hukum yang kedua, apabila lahan tersebut dibebaskan dengan APBD, Statusnya harusnya Lahan Negara tapi malah dibebaskan dengan Uang Negara. Akan menjadi masalah Hukum yang cukup pelik dan rumit. 





3. Muncul masalah dari sisi Aset dan Keuangan. Apabila pekerjaan Pembangunan Talud / Pasangan Batu Kali Tanggul Sungai dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo maka bisa jadi temuan / LHP BPK, karena Sungai dan Anak Sungai Bengawan Solo, bukan merupakan aset, tupoksi, dan kewenangan Kabupaten tapi Pemerintah Pusat (milik Negara).





OPSI KE - 2:

Dengan biaya yang sangat efektif dan efisien adalah:
Melakukan Pengerukan dengan alat berat (excavator) sedimentasi Kali Langsur dari Hulu s.d. Hilir.


Sisi Positif: 
1. Anggaran yang dibutuhkan sangat minimalis, cukup dengan mengalokasikan dana untuk pembelian Solar untuk Excavator dan Sopir serta tenaga yang menjalankan.
2. Tidak ada masalah terkait dampak sosial, hukum, dan aset/keuangan.

Sisi Negative:
1.Tidak permanen, pengerukan biasanya hanya bertahan 1 tahun, setelahnya dinding tanah sungai akan longsor lagi dan jadi sedimentasi lagi, semak belukar, dan pohon2 akan tumbuh lagi
2.Apabila tinggi muka air di Hilir (Kali Samin) tinggi, akan terjadi Back Water, air dari Kali Langsur harusnya ke Kali Samin berbalik kembali dan menggenangi kawasan sekitarnya. Sehingga perlu pembuatan Pompa Air Banjir.



OPSI KE - 3:

Penanganan Bertahap dan Terintegrasi (12 Action Plan) :

Yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam rangka menangani dampak banjir Kali Langsur utamanya di kawasan Pabrik PT. Sritex (dengan dukungan dari Kepala Daerah, DPRD Kabupaten Sukoharjo, dan TAPD / Tim Anggaran Pemerintah Daerah) adalah sebagai berikut:

1. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui perangkat daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Perangkat Daerah Kecamatan Sukoharjo membangun dan menormalisasi Saluran Drainase dalam lingkungan perumahan di Kelurahan Joho, Jetis, Mandan, Combongan, dan Banmati (9 RW terdampak); untuk memperlancar aliran air drainase / buangan;

2. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui instansi DPUPR Sukoharjo berkoordinasi dengan Dinas PUBMCK Provinsi Jawa Tengah menangani Saluran Drainase yang berada di kanan kiri Jalan K.H. Samanhudi (depan PT. Sritex) sepanjang 5,1 km;

Banjir Sritex, Banjir Sukoharjo, Samanhudi



3. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Perangkat Daerah DPUPR Kabupaten Sukoharjo membangun Talud Saluran Drainase di kiri kanan Jalan Rajawali sepanjang 2,18 km;



4. DPUPR Kabupaten Sukoharjo melakukan kegiatan Operasi dan Pemeliharaan serta Pengerukan Saluran Pembuang Waru Doyong sepanjang 1,6 km agar air lancar menuju ke Kali Langsur;


5. DPUPR Sukoharjo berkoordinasi dengan PT. Sritex melakukan Normalisasi Saluran Drainase dalam kawasan Pabrik PT. Sritex dengan menggunakan pasangan batu kali sepanjang 1,25 km;





6. DPUPR Sukoharjo melakukan Pengerukan Kali Langsur dengan menggunakan alat berat (excavator) sepanjang 12,6 km, tanpa menambah bangunan permanen sehingga aman dari sisi aset, keuangan, dan hukum;



7. Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo melakukan pembebasan Tanah Warga / Tanah Kas Desa di bagian Hilir Kali Langsur di areal yang merupakan Lokasi Pintu Air Cluringan (Pintu Air yang membatasi Kali Langsur dan Kali Samin, Kabupaten Sukoharjo;



8. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui DPUPR Sukoharjo segera mengalokasikan anggaran untuk Penyusunan DED Bangunan Pompa Air Banjir di Hilir Kali Langsur atau di lokasi Pintu Air Cluringan; Contoh bangunan Rumah Pompa Air Banjir sederhana yang cukup efektif adalah sebagai berikut:



9. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Perangkat Daerah DPUPR Sukoharjo dengan ijin dan koordinasi dengan BBWS membangun Pompa Air Banjir di Hilir Kali Langsur, sehingga pada saat permukaan air di Kali Langsur cukup tinggi, air bisa dapat segera dipompa ke Kali Samin sehingga tidak terjadi back water;

10. Untuk selanjutnya dilakukan Pengerukan Berkala setiap tahun terhadap sedimentasi pada Kali Langsur dan Saluran Pembuang Waru Doyong sehingga kapasitas penampang basahnya cukup untuk mengalirkan debit air yang besar pada saat intensitas hujan cukup tinggi, diharapkan dengan 9 langkah ini, kawasan Sritex sudah bebas banjir, selanjutnya Rencana yang tetap juga harus terus dilaksanakan adalah sebagai berikut:


11. Segera berkoordinasi secara intensif dengan BPN untuk menyelesaikan masalah Sertifikat Tanah Warga yang ada di bantaran dan sempadan Kali Langsur sehingga minim dampak sosial dan resiko hukum;

12. Terus berkoordinasi dengan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Bengawan Solo untuk dapat mengalokasikan anggaran dari Pemerintah Pusat guna penanganan Kali Langsur berupa Pembangunan tanggul masif pasangan batu kali atau dengan Counterfort dari beton bertulang yang aman dari bahaya banjir dengan kala ulang maksimal.


*****


No comments:

Post a Comment