Sunday, 5 April 2020

#5. [INDONESIA] DASAR PERENCANAAN BENDUNGAN DARI FAKTOR KEAMANAN

Tujuan utama dari tulisan ini adalah untuk persiapan penataan Bendungan (Waduk) Mulur dan Antisipasi Bencana Banjir yang diakibatkan oleh kegagalan struktur Bendungan.

Bendungan disamping memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat, juga menyimpan potensi bahaya yang besar pula. Membangun bendungan disamping akan memperoleh manfaat juga berarti dengan sengaja akan mengundang datangnya potensi bahaya yang dapat mengancam kehidupan masyarakat luas.  Bendungan yang runtuh akan menimbulkan banjir besar yang akan mengakibatkan bencana dahsyat di daerah hilir bendungan. 

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 27/PRT/M/2015, tentang Bendungan. Menurut pasal 2 peraturan menteri tersebut, disebutkan bahwa  Pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan harus dilaksanakan berdasarkan pada konsepsi keamanan bendungan dan kaidah-kaidah keamanan bendungan yang tertuang dalam
berbagai norma, standar, pedoman dan manual.  

Gambar Contoh Bangunan Bendungan Mulur di Sukoharjo


Berapa Jumlah Bendungan Besar dan Kecil di Indonesia:
> 300 buah bendungan


Apa fungsi/manfaat bendungan dibangun:
Untuk menampung air guna:
1. Kebutuhan air irigasi
2. Air rumah tangga
3. Air industri
4. Pembangkit listrik tenaga air
Untuk menampung:
1. Sedimen
2. Limbah tambang


Pembangunan Bendungan dilakukan oleh:
1. Pemerintah Pusat
2. Pemerintah Daerah
3. Badan Usaha Milik Negara
4. Badan Usaha Swasta.


Apa sih bahayanya membangun Bendungan?
Keruntuhan bendungan akan menimbulkan banjir besar yang akan mengakibatkan bencana dahsyat di daerah Hilir Bendungan. Bencana yang ditimbulkan oleh keruntuhan bendungan tidak hanya terjadi di lokasi bendungan/bangunan seperti pada banguna gedung atau jembatan, tetapi akan menyebar sampai jauh ke hilir mencakup areal yang luas.

* Contoh: runtuhnya bendungan Situ Gintung, Tangerang, Banten. Tampungan air kurang dari 1 juta m3, mengakibatkan jatuh korban jiwa sebanyak hampir 100 orang, dan kerusakan lingkungan yang sangat parah.




Sangat pentingnya KEAMANAN BENDUNGAN, maka diatur beberapa peraturan sebagai berikut:
  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 72/PRT/1997 tentang Keamanan Bendungan;
  2. PP No. 37 Tahun 2010 tentang Bendungan;
  3. UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya AIr yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi;
  4. PP No. 37 Tahun 2010 yang merupakan turunan dari UU No. 7 Tahun 2004 juta ikut dibatalkan.
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 27/PRT/M/2015 tentang bendungan menggantikan PP No. 37 Tahun 2010 yang dibatalkan (isinya hampir sama);
  6. Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menggantikan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  7. Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
  8. Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; salah satunya mengatur bahwa kegagalan bangunan dan masa pertanggungan paling lama 10 tahun untuk rencana umur konstruksi > 10 tahun;
  9. Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; dimana pada Pasal 37: mengatur bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat mewajibkan pelaku penanggulangan bencana untuk melaksanakan perencanaan penanggulangan bencana. Pasal 40: Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai resiko tinggi yang menimbulkan bencana dilengkapi dengan analisis resiko bencana. 
  10. Peraturan Pemerintah RI No. 54 Tahun 2016 tentagn Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah RI No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. 



Pengaturan Bendungan (utamanya Keamanan Bendungan) untuk ukuran:
  1. Bendungan dengan tinggi 15 (lima belas) meter atau lebih diukur dari dasar fondasi terdalam;
  2. Bendungan dengan tinggi 10 (sepuluh) meter s.d. 15 (lima belas) meter diukur dari dasar fondasi terdalam dengan ketentuan: Panjang puncak bendungan paling sedikit 500m; Daya tampung waduk paling sedikit 500.000 (lima ratus ribu) m3; Debit banjir maksimal yang diperhitungkan paling sedikit 1.000 (seribu) meter kubik per detik;
  3. Bendungan yang mempunyai kesulitan khusus pada fondasi atai dengan teknologi baru dan kelas bahaya tinggi,


Dalam proyek pembuatan bendungan, siapa yang bertanggungjawab terhadap keamanan bendungan?

Dalam melaksanakan pengaturan keamanan Bendungan, Meteri PUPR dibantu oleh Komisi Keamanan Bendungan (KKB) yang didukung pula oleh: Unit Pelaksana Teknis Bidang Bendungan atau Balai Bendungan. 
Setiap tahap pembangunan dan pengelolaan bendungan harus diperiksa/dikaji serta memperoleh persetujuan dan izin dari Menteri PUPR. Kajian pembangunan dan pengelolaan bendungan dilakukan oleh Komisi Keamanan Bendungan dan balai Kemanan bendungan.
Adapun menurut Pasal 7 ayat 1 Permen PUPR No. 27/PRT/M/2015, kegiatan pembangunan bendungan tediri dari 4 tahapan:
a. Persiapan pembangunan;
b. Perencanaan pembangunan;
c. Pelaksanaan konstruksi;
d. Pengisian awal waduk. 

KKB akan mengeluarkan rekomendasi kepada Menteri PUPR untuk menerbitkan persetujuan desain suatu bendungan apabila dianggap memenuhi persyaratan keamanan struktur yang meliputi: (6 faktor keamanan)
1. Aman terhadap deformasi
2. Aman terhadap longsoran
3. Aman terhadap rembesan
4. Aman terhadap konsolidasi
5. Aman terhadap kegagalan struktural
6. Aman terhadap hidraulis
Adapun 3 Pilar Konsepsi Keamanan Bendungan adalah sebagai berikut:



3 Kriteria Pokok Desain Bangunan Bendungan adalah:

A. Aman terhadap kegagalan struktural
Desain Bendungan harus memperhitungan semua kondisi:
1. Kondisi selesai pembangunan
2. Rembesan tetap
3. Surut cepat
4. Luar biasa (banjir, gempa, dsb.)
5. Kombinasi Beban tanpa Gempa
6. Kombinasi Beban dengan Gempa
7. Saat Operasi Normal (pemberian air ke hilir)
8. Operasi Darurat (Penurunan Muka air waduk cepat)
9. Operasi Banjir.

Semua bagian Bendungan ini harus stabil dalam berbagai kondisi termasuk kondisi banjir, gempa bumi, dan semua kondisi operasi:
1. Tubuh Bendungan
2. Pondasi Bendungan
3. Abutmen (bukit tumpuan)
4. Lereng sekeliling waduk.

Tabel Desain Faktor Keamanan Bendungan

Inti dari Tabel di atas adalah:
Desain paling aman bendungan adalah dengan faktor keamanan > 1,50.


B. Aman terhadap kegagalan Hidraulik
Sebagian besar bendungan yang runtuh, disebabkan oleh peluapan air lewat pucak tubuh bendungan (overtopping). kejadian ini biasanya terjadi karena:
  1. Kapasitas pelimpah yang tidak mencukupi, sehingga aliran di pelimpah meluap, dan menimbulkan gerusan pada fondasi di dasar dan samping pelimpah;
  2. Pintu pelimpah gagal dioperasikan karena faktor manusia atau faktor teknis, sehingga terjadi luapan pada puncak tubuh bendungan.
  3. Longsoran besar yang tiba-tiba masuk ke waduk yang menimbulkan gelombang besar yang mengakibatkan peluapan pada puncak bendungan, atau mengakibatkan terganggunya stabilitas tubuh bendungan atau menyumbat bangunan pelimpah, dan
  4. Karena tinggi jagaan (free board) yang tidak cukup yang mengakibatkan luapan puncak tubuh bendungan.
  5. Gerusan pada tumpuan atau fondasi, saat bendungan beton meluap (overtopping).
Secara hidrolis, Bendungan harus didesain dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Setiap bendungan urugan harus dilengkapi dengan pelimpah yang mampu mengalirkan banjir desain dengan aman, kapasitasnya cukup, dan aliran yang keluar lewat pelimpah tidak boleh menimbulkan gerusan yang dapat mengancam kestabilan bendungan dan pelimpah sendiri;
  2. Tinggi jagaan harus cukup untuk mencegah terjadinya luapan air waduk di atas puncak bendungan (pada kondisi banjir desain);
  3. Tidak boleh terjadi erosi permukaan yang membahayakan keamanan bendungan, untuk itu puncak dan lereng tubuh bendungan serta lereng di sekitar tumpuan perlu dilindungi/proteksi terhadap erosi dan longsoran sehingga aman terhadap erosi permukaan;
  4. Desain pilar, pintu, dan dinding pelimpah harus memperhitungkan gaya statis dan dinamis (vibrasi, pulsating force, gempa);
  5. Untuk mengantisipasi kondisi darurat, sangat disarankan bendungan dilengkapi dengan sarana pengeluaran darurat (emergency release) yang mampu mengosongkan ata mampu menurunkan air waduk dengan cepat;
  6. Dinding tebing di sekeliling waduk khususnya di dekat bendungan dan bangunan pelimpah harus aman terhadap longsoran yang dapat membahayakan bendungan.



C. Aman terhadap kegagalan Rembesan
Pada Bendungan urugan, timbulnya rembesan merupakan kondisi yang tidak dapat dihindari, akan tetapi rembesan yang berlebihan berpotensi membahayakan bendungan. Rembesan dapat terjadi pada tubuh bendungan, fondasi, tumpuan bendungan, maupun bukit-bukit tipis di sekeliling waduk.
Rembesan yang berlebihan dapat memicu terjadinya erosi buluh yang semakin lama semakin berkembang dan semakin luas, yang kemudian disusul dengan terjadinya longsoran dan keruntuhan bendungan. Secara alami rembesan juga cenderung membawa unsur-unsur yang penting bagi keutuhan bendungan. 

Secara garis besar kegagalan bendungan akibat rembesan dapat terjadi karena:
  1. Gradien keluaran (exit gradient) yang terlalu tinggi (Dapat mengakibatkan didih pasir/sandboil, likuifaksi statis, erosi buluh);
  2. Gradien internal pada zona inti yang terlalu tinggi (dapat mengakibatkan perpindahan butiran halus dari zona inti ke zona di hilirnya, atau dari zona inti/urugan tanah ke fondasi pasir kerikil;
  3. Tekanan air pori yang terlalu tinggi (dapat mengakibatkan ketidakstabilan lereng, deformasi, dan tekanan angkat yang berlebihan);
  4. Debit rembesan yang berlebihan yang disertai dengan membawa material tubuh bendungan dan atau fondasi dapat menimbulkan aliran buluh yang berbahaya bagi stabilitas bendungan;
  5. Tekanan angkat (uplift) yang terlalu tinggi (dapat mengganggu stabilitas bangunan dan lapisan tanah fondasi yang kedap air yang berada di atasnya);
  6. Lereng tubuh bendungan yang terlalu curam sehingga permukaan aliran rembesan mucul pada permukaan lereng, menimbulkan daerah basah pada lereng, meningkatkan berat jenis material lereng, menurunkan kuat gesernya dan pada akhirnya lereng akan mudah longsor;
  7. Retak desikasi, terjadi akibat berkurangnya kadar air di dalam zona inti jauh di bawah kadar air pelaksanaan, atau jika kadar air turun di bawah batas plastis, Akibatnya saat waduk diisi dapat terjadi bocoran yang serius lewat retakan dan terjadinya erosi, yang akhirnya mengakibatkan keruntuhan bendungan, terutama pada bendungan yang tinggi.



Pemantauan harus dilakukan untuk mempertahankan umur layan bendungan dengan sistem dan macam-macam kegiatan sebagai berikut:




Apa saja Jenis Operasi Waduk?
  1. Operasi normal/operasi harian rutin, adalah: operasi sehari-hari sesuai dengan rencana operasi tahunan untuk melayani kebutuhan air di hilir;
  2. Operasi darurat, adalah: operasi waduk yang dilakukan untuk merespon kejadian yang dapat mengancam keamanan dan keutuhan bendungan. dilakukan dengan cara penurunan muka air waduk secara cetap sampai elevasi yang aman, melalui pintu pengeluaran darurat dan atau pintu-pintu pengeluaran yang lain seperti pintu pelimpah dan pintu intake;
  3. Operasi banjir di waduk: operasi banjir di waduk hanya dilakukan pada bendungan yang dilengkapi dengan bangunan pelimpah berpintu. Operasi ini dilakukan dengan pengoperasian pintu-pintu pelimpah saat musim banjir untuk menjaga/mempertahankan agar muka air waduk berada pada elevasi yang aman/sesuai dengan pola operasi waduk;
  4. Operasi banjir dalam rangka pengendalian banjir di derah hilir, operasi dilakukan dengan pengoperasian pintu-pintu pelimpah dengan cara menahan atau menampung air banjir di waduk dan mengeluarkannya secara berangsur-angsur sesuai dengan kapasitas palung sungai dan debit sungai di hilir.




Tingkat keadaan darurat bendungan dibagi dalam 3 status:

1. Kondisi Waspada;
Indikasi kondisi waspada:
  • Didih pasir kecil dengan aliran agak keruh atau kotor di lereng hilir tubuh bendungan atau di hilir kaki tubuh bendungan, atau aliran limpur di hilir tubuh bendungan, munculnya aliran buluh (piping) atau daerah basah;
  • Adanya peningkatan debit rembesan atau debit bocoran yang cukup signifikani, rembesan yang keruh, munculnya didih pasir;
  • Rembesan di sekeliling konduit;
  • Lubang benam (sink hole) dengan aliran rembesan yang muncul di tubuh bendungan atau di hilir kaki bendungan;
  • Longsoran yang berakibat penurunan puncak bendungan, atau longsoran yang berkembang membesar;
  • Retakan dan pergeseran struktur beton;
  • Terjadinya limpasan air lewat pelimpah darurat (Pelimpah darurat berfungsi untuk peningkatan keamanan bendungan, misalnya : untuk antisipasi bila pintu pelimpah macet, datangnya banjir yang melampaui banjir desain)
  • Keluaran air waduk yang besar yang diperkirakan akan melampaui kapasitas palung sungai di hilir / menimbulkan banjir di permukiman
  • Dan indikasi lain sesuai dengan tipe dan kondisi bendungan yang bersangkutan.


2. Kondisi Siaga;
Indikasi Kondisi Siaga:
  • Didih pasir besar, bertambahnya ukuran dan laju alirannya, khususnya bila alirannya mengandung lumpur;
  • Perkembangan rembesan yang cukup besar, khususnya dengan aliran mengandung lumpur;
  • Longsoran dengan massa material besar yang merusak puncak bendungan dan terus berkembang;
  • Lubang benam disertai keluaran air yang mengandung lumpur;
  • Retakan besar, pergeseran atau kegagalan pada struktur beton utama yang merupakan bagian yang terpisahkan dengan tubuh bendungan;
  • Naiknya muka air waduk mendekati puncak bendungan;
  • Luapan pada bagian bendungan di luar pelimpah.


3. Kondisi Awas.
Indikasi kondisi awas:
  • Berkembangnya didih pasir secara cepat (ukuran / laju aliran), munculnya didih pasir baru di dekat didih pasir sebelumnya, khususnya bila ukurannya cukup besar, alirannya mengandung lumpur;
  • Berkembangnya rembesan secara cepat, khususnya dengan aliran mengandung lumpur;
  • Longsoran dengan massa material besar yang berakibat turunnya puncak bendungan hingga mendekati elevasi permukaan air waduk, atau rembesan yang cukup besar pada daerah longsoran;
  • Penurunan (settlement) yang diperkirakan telah mengakibatkan turunnya muka air waduk;
  • Retakan yang berkembang hingga mencapai elevasi muka air waduk;
  • Pergerakan yang cukup besar atau kegagalan/kerusakan struktur beton yang menyatu dengan tubuh bendungan;
  • Luapan air waduk lewat (overtopping) pada bendungan urugan;
  • Keluaran air dari waduk yang tak terkendali.






Beberapa Sistem / Tindakan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:




*****

Friday, 3 April 2020

#4. [INDONESIA] UNDANG UNDANG NO. 17 TAHUN 2019 TENTANG SUMBER DAYA AIR

Kenapa perlu disusun UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air?

1. Ada ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dengan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air perlu dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan antar wilayah, antarsektor, dan antargenerasi guna memenuhi kebutuhan dasar rakyat atas air;

2. Diberlakukannya kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, masih terdapat banyak kekurangan dan belum dapat mengatur secara menyeluruh mengenai pengelolaan sumber daya air sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti.

* Hal yang menarik: Masyarakat tidak cuma butuh sandang, pangan, dan papan saja, serta kuota saja. Tapi juga memiliki kebutuhan tentang HUKUM. tentang keadilan dan pemenuhan atas hak dan kewajiban masyarakat. seperti jokes yang sering kita dengar: "Air itu Dingin tapi bisa bikin Panas".
Contoh:
Pada saat musim penghujan, masyarakat di daerah Hilir Bendung, menghendaki Pintu Air (penguras) Bendung ditutup, supaya Air bisa masuk ke saluran pengambilan untuk mengairi sawah2 di hilir.
Tapi masyarakat di Hulu Bendung menghendaki Pintu Air Penguras / Pintu Gerak Bendung di buka lebar2 supaya saat intensitas hujan cukup tinggi, tidak terjadi limpasan, dan banjir di daerah Hulu.
Maka terjadilah perebutan pengelolaan Pintu Air Bendung.


Sumber Daya Air itu apa?

Sumber Daya Air adalah: air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
jadi bukan cuman tentang air saja.
terdiri atas 2 bagian: Sumber Air dan Daya Air.
Sumber Air: tempat atau wadah air alami, dan atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
Daya Air: Potensi yang terkandung dalam Air atau pada Sumber Air, yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusian serta lingkungannya.


Pengelolaan Sumber Daya Air terdiri atas 4 upaya/pekerjaan utama dalam 3 program/kegiatan utama:

4 upaya utama adalah:
1. Merencanakan;
2. Melaksanakan;
3. Memantau;
4. Mengevaluasi.

3 program/kegiatan utama adalah:
1. Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Air;
2. Pendayagunaan Sumber Daya Air;
3. Pengendalian Daya Rusak Air. 


Wilayah Sungai adalah: Kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2000 (dua ribu) kilometer persegi.

Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah: Suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 

* Jadi Beda antara wilayah sungai dan daerah aliran sungai adalah:
- Wilayah sungai merupakan wilayah pengelolaan, kalau DAS adalah wilayah dalam bentuk fisik (sungainya).
- Wilayah sungai (pengelolaan sungai) bisa terdiri dari beberapa DAS. tapi kalau 1 DAS pastinya dalam 1 wilayah pengelolaan sungai dong.
Jadi cakupannya lebih besar WS daripada DAS.


Asas pengelolaan Sumber Daya Air:
Kemanfaatan Umum, Keterjangkauan, Keadilan, Keseimbangan, Kemandirian, Kearifan lokal, Wawasan Lingkungan, Kelestarian, Keberlanjutan, Keterpaduan dan keserasian, Transparansi dan akuntabilitas.


Siapa yang menguasai dan memiliki aset Sumber Daya Air:
Pasal 5: Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 7: Sumber Daya Air tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha.
Pasal 8 ayat (7): Hak rakyat atas Air bukan merupakan kepemilikan atas Air, tetapi hanya terbatas pada hak untuk memperoleh dan menggunakan sejumlah kuota Air sesuai dengan alokasi yang penetapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

* Intinya disini adalah:
Bahwa sumber daya air mungkin bisa dibangun oleh suatu perusahaan, misalnya Bangunan Embung cadangan air oleh PT. Sritex, Sukoharjo, atau dikelola oleh masyarakat / desa / kelompok tani / P3A berupa saluran irigasi tersier. Atau jadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi
Namun demikian terkait Aset / kepemilikan / penguasaan, semua Sumber Daya Air tersebut: Sungai, Daerah Irigasi, Embung, Danau, Sungai Bawah Tanah, Bendung, Bendungan, dsb. merupakan Milik Negara / Pemerintah Pusat. 


Apabila ada masyarakat yang mengajukan ijin penggunaan Sumber Daya Air pada Sungai Bengawan solo. siapa yang berwenang menangani?
Bengawan Solo merupakan Sungai Lintas Provinsi.
Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2019 tetang Sumber Daya Air Pasal 10 (f):
Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat bertugas:
(f). menyelenggarakan proses perizinan penggunaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional.

* jadi musti ke pemerintah pusat atau BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Bengawan Solo.


Sesuai dengan Pasal 15, Tugas dari Pemerintah Kabupaten / Kota adalah sebagai berikut:
1. Menyusun kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota;
2. Menyusun Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota
* Sukoharjo tidak bisa, kenapa? karena sungai Bengawan Solo merupakan Sungai lintas Provinsi, dan bukan sungai dalam satu kabupaten/kota.
Nah, tapi kalau saluran pembuang, yang mungkin tidak ada hubungan dengan Anak sungai bengawan Solo, mungkin bisa dikelola oleh Kabupaten;
3. Menyusun Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
4. Mengembangkan dan mengelola sistem irigasi kewenangan Kabupaten;
5. Mengelola kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
* Sukoharjo tidak boleh, karena Sungai Bengawan Solo sungai lintas Kabupaten dan Lintas Provinsi
6. Menyelenggarakan proses perizinan penggunaan sumber Daya Air pada WS dalam satu kabupaten;
7. Menjamin penyediaan Air baku;
8. Mengupayakan penyediaan air untuk pemenuhan pertanian rakyat, usaha, dsb.
9. Memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari;
10. Melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Air;
11. Mengembangkan dan mengelola SPAM;
12. Menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, da ketertiban pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
13. Memberikan bantuan teknis dan bintek Pengelolaan Sumber Daya Air;
14. Memfasilitasi penyelesaian sengketa dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.


Apa tugas Pemerintah Desa:
pada Pasal 17. intinya:
1. Membantu Pemerintah Pusat dan Daerah;
2. Mendorong partisipasi masyarakat.


Sampai Kapan Kabupaten/Kota Tutup Mata terhadap kejadian Kerusakan Sumber Daya Air?
Contohnya pada Kasus Tergerusnya lahan penduduk akibat derasnya aliran Sungai Bengawan Solo pada daerah Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari.
Sebenarnya, sesuai dengan Pasal 35 Bagian Keempat tentang Pengendalian Daya Rusak Air dijelaskan sebagai berikut:
Ayat (1) Pengendalian Daya Rusak Air dilakukan secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
Ayat (6) Dalam keadaan yang membahayakan, gubernur dan/atau bupati/wali kota berwenang mengambil tindakan darurat guna keperluan penanggulangan Daya Rusak Air.
Contohnya lagi:
1. Pembuatan Pintu Air Dompilan oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk mengatasi Banjir Citywalk Sukoharjo.
2. Pemasangan Sand Bag pada Tanggul Sungai Situri oleh Balai PSDA Provinsi Jawa Tengah untuk mengatasi Banjir.
Intinya : Dalam keadaan membahayakan, misalnya banjir dan tanah longsor.
Jadi usaha yang dilakukan sebaiknya tidak crash (bersinggungan) dengan permasalahan Aset, Wewenang, dsb. bukan menangani fisik dengan pembuatan Tanggul dsb. yang bukan wewenang pemerintah kabupaten. tapi bisa dengan membuat temporary construction seperti Sand Bag. dsb. Menurut saya itu adalah win-win solution.


Suatu tindakan dari masyarakat, misalnya:
- Petani pemakai air melobangi/membongkar talud saluran irigasi supaya air dapat mengairi lahan sawahnya saja;
- Warga masyarakat membongkar Bangunan Bendung yang menyebabkan banjir, karena meninggikan muka air di hulu saat intensitas tinggi sedangkan pintu air macet.
Tindakan ini benar atau salah menurut UU 17 Tahun 2019: menurut Pasal 62 Ayat (1) a:
Dalam menggunakan Sumber Daya Air, masyarakat berkewajiban untuk:
a. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi Sumber Daya Air;
b. melindungi dan mengamankan Prasarana Sumber Daya Air;
Adapun sesuai dengan Pasal 69d. :
Setiap orang yang dengan sengaja:
d. melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42,
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).


*******

Kenapa disusun Undang - Undang No. 17 Tahun 2019:
  1. Undang - Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dilakukan Pengujian di Mahkamah Konstitusi;
  2. Perkara Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004, Perkara Nomor 008/PUU-III/2005 tanggal 19 Juli 2005;
  3. Perkara Nomor 85/PUU-XI/2013 tanggal 18 Februari 2015.
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-IX/2013 mencabut keberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan memberlakukan kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (UU ini sudah tidak sesuai dengan kondisi Pengelolaan Sumber Daya Air saat ini).
  5. Kamudian baru disusun Undang-Undang No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. 

Kenapa Pengelolaan Air tidak per Kabupaten/Kota tapi per Wilayah Sungai, misalnya BBWS Bengawan Solo?



Keberadaan Air sebagai sumber kehidupan masyarakat, secara alamiah, bersifat dinamis dan mengalir ke tempat yang lebih rendah tanpa mengenal batas wilayah administratif. Keberadaan air mengikuti siklus hidrologi yang erat hubungannya dengan kondisi cuaca pada suatu daerah sehingga menyebabkan ketersediaan air tidak merata dalam setiap waktu dan setiap wilayah. Hal tersebut menuntut Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan secara utuh dari hulu sampai ke hilir dengan basis Wilayah Sungai. 


                                             *******

Thursday, 19 March 2020

#3. [SUKOHARJO] PERBAIKAN KERUSAKAN PINTU AIR BENDUNG PILANG, KABUPATEN SUKOHARJO


Gambar Bendung Pilang pada Musim Kemarau

Menindaklanjuti laporan dari Kepala Desa Pilang. Bpk. Sri Margono. Pada hari Selasa, 17 Maret 2020. Bahwa ada 2 Pintu Air di Bendung Pilang yang macet dan tidak bisa dioperasikan.

Survey di lapangan segera di laksanakan oleh Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sukoharjo dan Tim Ahli Pintu Air CV. Ortega Sakti.




Gambar Survey Kerusakan Pintu Air Bendung Pilang

Adapun berdasarkan hasil pengecekan didapatkan sumber kerusakan sebagai berikut:

1. Pintu Air 1 tidak bisa digerakkan karena Gear Pinionnya (Spin Gear Box nya) hilang atau tidak ada, sehingga harus dipasang Gear Pinion kecil yang baru, kemudian dilumuri dengan oli/gemuk, dan ditutup dengan Box agar aman dari panas matahari dan air hujan.


Gambar Gear Pinion (Spin Gear Box yang kecil)

2. Pintu Air 2 tidak bisa digerakkan karena Stang Roda Giginya yang horisontal miring, dikarenakan bantalan besinya rusak, sehingga perlu dibongkar terlebih dahulu, disetting di bengkel, selanjutnya dipasang kembali ke frame pintu air yang ada.


             Gambar Stang Roda Gigi yang Miring dan Macet

Selanjutnya dilakukan uji coba kembali untuk memastikan agar Pintu Airnya bisa berfungsi dengan baik:


Gambar Uji Coba Gear Pinion baru

Adapun Action Plan selanjutnya untuk merawat Pintu Air tersebut adalah sebagai berikut:
1. Perlu dibuat Rumah Pintu Air Permanen yang baik;
2. Mungkin perlu dibuat Alat Pembuka Baut Pintu Air Otomatis seperti contohnya Alat Pembuka Baut Ban Otomatis;

Gambar Alat Pembuka Baut Otomatis

3. Perlu dilakukan kegiatan Operasi dan Pemeliharaan secara Rutin dan berkala, dengan memberikan Olie dan Gemuk/Pasli secara berkala;
4. Diusahakan ada Penjaga Pintu Bendung dari Petani P3A setempat, karena Pak Sis (Siswo sumarno) dan Pak Marso P3A yang dulu sudah sepuh;
5. Talud di bagian intake di sebelah kanan perlu direhabilitasi;
6. Perlu dibuat Pagar di bagian pintu air untuk menghindari ada orang-orang yang usil;
7. Lantai bawah Bendung jangan cuma pasangan batu kali tapi juga diplester atau cor dengan beton rabat.

Untuk sementara Pintu Air yang ada di tutup, karena akan digunakan untuk MT2 (Musim Tanam 2).

*****