Friday 3 April 2020

#4. [INDONESIA] UNDANG UNDANG NO. 17 TAHUN 2019 TENTANG SUMBER DAYA AIR

Kenapa perlu disusun UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air?

1. Ada ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dengan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air perlu dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan antar wilayah, antarsektor, dan antargenerasi guna memenuhi kebutuhan dasar rakyat atas air;

2. Diberlakukannya kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, masih terdapat banyak kekurangan dan belum dapat mengatur secara menyeluruh mengenai pengelolaan sumber daya air sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti.

* Hal yang menarik: Masyarakat tidak cuma butuh sandang, pangan, dan papan saja, serta kuota saja. Tapi juga memiliki kebutuhan tentang HUKUM. tentang keadilan dan pemenuhan atas hak dan kewajiban masyarakat. seperti jokes yang sering kita dengar: "Air itu Dingin tapi bisa bikin Panas".
Contoh:
Pada saat musim penghujan, masyarakat di daerah Hilir Bendung, menghendaki Pintu Air (penguras) Bendung ditutup, supaya Air bisa masuk ke saluran pengambilan untuk mengairi sawah2 di hilir.
Tapi masyarakat di Hulu Bendung menghendaki Pintu Air Penguras / Pintu Gerak Bendung di buka lebar2 supaya saat intensitas hujan cukup tinggi, tidak terjadi limpasan, dan banjir di daerah Hulu.
Maka terjadilah perebutan pengelolaan Pintu Air Bendung.


Sumber Daya Air itu apa?

Sumber Daya Air adalah: air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
jadi bukan cuman tentang air saja.
terdiri atas 2 bagian: Sumber Air dan Daya Air.
Sumber Air: tempat atau wadah air alami, dan atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
Daya Air: Potensi yang terkandung dalam Air atau pada Sumber Air, yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusian serta lingkungannya.


Pengelolaan Sumber Daya Air terdiri atas 4 upaya/pekerjaan utama dalam 3 program/kegiatan utama:

4 upaya utama adalah:
1. Merencanakan;
2. Melaksanakan;
3. Memantau;
4. Mengevaluasi.

3 program/kegiatan utama adalah:
1. Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Air;
2. Pendayagunaan Sumber Daya Air;
3. Pengendalian Daya Rusak Air


Wilayah Sungai adalah: Kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2000 (dua ribu) kilometer persegi.

Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah: Suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 

* Jadi Beda antara wilayah sungai dan daerah aliran sungai adalah:
- Wilayah sungai merupakan wilayah pengelolaan, kalau DAS adalah wilayah dalam bentuk fisik (sungainya).
- Wilayah sungai (pengelolaan sungai) bisa terdiri dari beberapa DAS. tapi kalau 1 DAS pastinya dalam 1 wilayah pengelolaan sungai dong.
Jadi cakupannya lebih besar WS daripada DAS.


Asas pengelolaan Sumber Daya Air:
Kemanfaatan Umum, Keterjangkauan, Keadilan, Keseimbangan, Kemandirian, Kearifan lokal, Wawasan Lingkungan, Kelestarian, Keberlanjutan, Keterpaduan dan keserasian, Transparansi dan akuntabilitas.


Siapa yang menguasai dan memiliki aset Sumber Daya Air:
Pasal 5: Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 7: Sumber Daya Air tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha.
Pasal 8 ayat (7): Hak rakyat atas Air bukan merupakan kepemilikan atas Air, tetapi hanya terbatas pada hak untuk memperoleh dan menggunakan sejumlah kuota Air sesuai dengan alokasi yang penetapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

* Intinya disini adalah:
Bahwa sumber daya air mungkin bisa dibangun oleh suatu perusahaan, misalnya Bangunan Embung cadangan air oleh PT. Sritex, Sukoharjo, atau dikelola oleh masyarakat / desa / kelompok tani / P3A berupa saluran irigasi tersier. Atau jadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi
Namun demikian terkait Aset / kepemilikan / penguasaan, semua Sumber Daya Air tersebut: Sungai, Daerah Irigasi, Embung, Danau, Sungai Bawah Tanah, Bendung, Bendungan, dsb. merupakan Milik Negara / Pemerintah Pusat. 


Apabila ada masyarakat yang mengajukan ijin penggunaan Sumber Daya Air pada Sungai Bengawan solo. siapa yang berwenang menangani?
Bengawan Solo merupakan Sungai Lintas Provinsi.
Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2019 tetang Sumber Daya Air Pasal 10 (f):
Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat bertugas:
(f). menyelenggarakan proses perizinan penggunaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional.

* jadi musti ke pemerintah pusat atau BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Bengawan Solo.


Sesuai dengan Pasal 15, Tugas dari Pemerintah Kabupaten / Kota adalah sebagai berikut:
1. Menyusun kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota;
2. Menyusun Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota
* Sukoharjo tidak bisa, kenapa? karena sungai Bengawan Solo merupakan Sungai lintas Provinsi, dan bukan sungai dalam satu kabupaten/kota.
Nah, tapi kalau saluran pembuang, yang mungkin tidak ada hubungan dengan Anak sungai bengawan Solo, mungkin bisa dikelola oleh Kabupaten;
3. Menyusun Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
4. Mengembangkan dan mengelola sistem irigasi kewenangan Kabupaten;
5. Mengelola kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
* Sukoharjo tidak boleh, karena Sungai Bengawan Solo sungai lintas Kabupaten dan Lintas Provinsi
6. Menyelenggarakan proses perizinan penggunaan sumber Daya Air pada WS dalam satu kabupaten;
7. Menjamin penyediaan Air baku;
8. Mengupayakan penyediaan air untuk pemenuhan pertanian rakyat, usaha, dsb.
9. Memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari;
10. Melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Air;
11. Mengembangkan dan mengelola SPAM;
12. Menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, da ketertiban pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
13. Memberikan bantuan teknis dan bintek Pengelolaan Sumber Daya Air;
14. Memfasilitasi penyelesaian sengketa dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.


Apa tugas Pemerintah Desa:
pada Pasal 17. intinya:
1. Membantu Pemerintah Pusat dan Daerah;
2. Mendorong partisipasi masyarakat.


Sampai Kapan Kabupaten/Kota Tutup Mata terhadap kejadian Kerusakan Sumber Daya Air?
Contohnya pada Kasus Tergerusnya lahan penduduk akibat derasnya aliran Sungai Bengawan Solo pada daerah Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari.
Sebenarnya, sesuai dengan Pasal 35 Bagian Keempat tentang Pengendalian Daya Rusak Air dijelaskan sebagai berikut:
Ayat (1) Pengendalian Daya Rusak Air dilakukan secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
Ayat (6) Dalam keadaan yang membahayakan, gubernur dan/atau bupati/wali kota berwenang mengambil tindakan darurat guna keperluan penanggulangan Daya Rusak Air.
Contohnya lagi:
1. Pembuatan Pintu Air Dompilan oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk mengatasi Banjir Citywalk Sukoharjo.
2. Pemasangan Sand Bag pada Tanggul Sungai Situri oleh Balai PSDA Provinsi Jawa Tengah untuk mengatasi Banjir.
Intinya : Dalam keadaan membahayakan, misalnya banjir dan tanah longsor.
Jadi usaha yang dilakukan sebaiknya tidak crash (bersinggungan) dengan permasalahan Aset, Wewenang, dsb. bukan menangani fisik dengan pembuatan Tanggul dsb. yang bukan wewenang pemerintah kabupaten. tapi bisa dengan membuat temporary construction seperti Sand Bag. dsb. Menurut saya itu adalah win-win solution.


Suatu tindakan dari masyarakat, misalnya:
- Petani pemakai air melobangi/membongkar talud saluran irigasi supaya air dapat mengairi lahan sawahnya saja;
- Warga masyarakat membongkar Bangunan Bendung yang menyebabkan banjir, karena meninggikan muka air di hulu saat intensitas tinggi sedangkan pintu air macet.
Tindakan ini benar atau salah menurut UU 17 Tahun 2019: menurut Pasal 62 Ayat (1) a:
Dalam menggunakan Sumber Daya Air, masyarakat berkewajiban untuk:
a. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi Sumber Daya Air;
b. melindungi dan mengamankan Prasarana Sumber Daya Air;
Adapun sesuai dengan Pasal 69d. :
Setiap orang yang dengan sengaja:
d. melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42,
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).


*******

Kenapa disusun Undang - Undang No. 17 Tahun 2019:
  1. Undang - Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dilakukan Pengujian di Mahkamah Konstitusi;
  2. Perkara Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004, Perkara Nomor 008/PUU-III/2005 tanggal 19 Juli 2005;
  3. Perkara Nomor 85/PUU-XI/2013 tanggal 18 Februari 2015.
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-IX/2013 mencabut keberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan memberlakukan kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (UU ini sudah tidak sesuai dengan kondisi Pengelolaan Sumber Daya Air saat ini).
  5. Kamudian baru disusun Undang-Undang No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. 

Kenapa Pengelolaan Air tidak per Kabupaten/Kota tapi per Wilayah Sungai, misalnya BBWS Bengawan Solo?



Keberadaan Air sebagai sumber kehidupan masyarakat, secara alamiah, bersifat dinamis dan mengalir ke tempat yang lebih rendah tanpa mengenal batas wilayah administratif. Keberadaan air mengikuti siklus hidrologi yang erat hubungannya dengan kondisi cuaca pada suatu daerah sehingga menyebabkan ketersediaan air tidak merata dalam setiap waktu dan setiap wilayah. Hal tersebut menuntut Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan secara utuh dari hulu sampai ke hilir dengan basis Wilayah Sungai


                                             *******

No comments:

Post a Comment