(Konsep Pengelolaan)
A. Latar Belakang
Laju pertumbuhan penduduk yang terus meningkat tidak sebanding dengan luas lahan perumahan yang tersedia. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membangun rumah susun (rusun) sebagai alternatif tempat tinggal untuk merelokasi warga kalangan menengah ke bawah. Menurut UU No.16 tahun 1985 tentang rumah susun. Rumah Susun diartikan sebagai berikut: “Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.”
Gambar Areal Rusunawa Kabupaten Sukoharjo
B. Lokasi
Rusunawa, Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo.
C. Stake Holder
Rusunawa Sukoharjo dibangun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sedangkan mulai tahun 2015 pengelolaannya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo setelah dilakukan proses serah terima aset.
D. Waktu Pelaksanaan
Pembangunan Rusunawa oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahap I dilaksanakan pada Tahun 2006 – 2007, dan Tahap II pada Tahun 2008 – 2009. Pengelolaan Rusunawa oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dilaksanakan mulai Tahun 2015.
E. Gambaran Umum
Tujuan pembangunan Rusunawa secara umum adalah untuk pemenuhan kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Tujuan secara wilayah adalah untuk mengendalikan pembangunan vertikal. Pembangunan rusun diarahkan untuk efisiensi lahan, karena menghindari pelebaran lahan pembangunan.
Misi pembangunan rusunawa Sukoharjo adalah untuk memfasilitasi warga Sukoharjo yang tidak memiliki tempat tinggal. sehingga penggunaannya lebih diprioritaskan bagi warga Sukoharjo daripada warga daerah lain untuk menempati rusunawa. Setelah tinggal di rusunawa selama 4 - 5 tahun, diharapkan warga tersebut sudah bisa memiliki tempat tinggal sendiri. Dengan begitu, rusunawa nantinya bisa digunakan oleh warga Sukoharjo lain yang belum memiliki tempat tinggal.
Rusunawa Sukoharjo berlokasi di Gamping, Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo. Rusunawa tersebut terdiri dari tiga twin blok dengan enam unit gedung. Gedung A terdiri dari 48 kamar dan sudah dihuni 44 orang. Gedung B terdiri 48 kamar dihuni 41 orang. Pada satu twinblok dibagian timur, warga penghuni membentuk suatu paguyuban. Sementara empat gedung di bagian barat belum berpenghuni. Gedung C dan gedung D terdiri dari 48 kamar, Gedung E 52 kamar, dan gedung F terdiri dari 52 kamar. Sehingga jumlah kamar yang belum dihuni 211 unit.
Dari 211 unit tersebut, dua twin blok di sebelah barat masih tersedia 16 kamar untuk difabel dan 156 kamar untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dan semuanya kosong dan perlu penghuni.
Gambar Bangunan Rusunawa Kabupaten Sukoharjo
Berdasarkan Peraturan Bupati Sukoharjo No. 48 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, pengelolaan Rusunawa dilaksanakan sebagai berikut:
1. Rusunawa sangat murah/subsidi;
2. Investasi dilakukan Pemerintah (Pusat-Propinsi-Kota/Kabupaten);
3. Tidak pulih biaya (Biaya sewa tidak memenuhi kebutuhan biaya pengelolaan);
4. Dikelola melalui unit otonom di bawah pembinaan dinas terkait (Bidang Perumahan pada DPU Kab SKH);
5. Kelompok sasaran masyarakat berpenghasilan < UMR Kabupaten Sukoharjo;
6. Tarif sewa (ditentukan dalam perda restribusi);
7. Merupakan aset Daerah (Tanah, bangunan dan fasilitas, dalam jangka waktu tertentu).
Persyaratan penghuni Rusunawa adalah sebagai berikut:
1. WNI penduduk Kabupaten Sukoharjo, dibuktikan dengan copy KTP dan diligalisir;
2. Menikah atau pernah menikah dibuktikan dengan copy surat nikah dan diligalisir;
3. Belum memiliki rumah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa/lurah tempat asal;
4. Perpenghasilan dibawa UMR di Kabupaten Sukoharjo;
5. Bersedia mentaati dan memenuhi tata tertib/ketentuan penghunian serta sangsi yang diberikan dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan;
6. Pos photo pemohon 4x6 sebanyak 3 lembar;
7. Surat Keterangan Catatan Kelopisian (SKCK) dari kepolisian.
Kewajiban Penghuni Rusunawa:
1. Mentaati Peraturan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengelola;
2. Membayar Jaminan sewa selama 3 bulan;
3. Membayar restribusi yang lain yang berkenaan dengan kewajiban di rusunawa;
4. Mentaati tata tertib yang ada.
Ketentuan Umum tentang Sewa Rusunawa:
1. Besaran sewa akan ditentukan sesuai dengan restribusi Kabupatan Sukoharjo.
2. Jangka waktu menyewa selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sepanjang memenuhi persyaratan.
No comments:
Post a Comment